MENAKAR PELUANG OPTIMALISASI PENDIDIKAN KARAKTER MELALUI KERJASAMA LEMBAGA FORMAL DENGAN MADRASAH DINIYAH
DOI:
https://doi.org/10.52627/ijeam.v2i3.58Keywords:
Synergy of Educational Institutions, Madrasah Diniyah,Abstract
This study aims to formulate the concept of cooperation between Madrasah Diniyah which has religious character education but is less attractive to the public with formal education that is of interest to the community but lacks character education. This research is a literature study with the primary source being Presidential Decree Number 87 of 2017. While the secondary sources are various local regulations issued by the Regent or Mayor regarding Madrasah Diniyah. The forms of cooperation opportunities that exist between Madin and formal education can include several aspects. First, the curriculum aspect, where the two institutions can complement and complement each other. Second, the legality of the program where formal institutions can oblige students to study at Madin. Third, the social aspect in which these institutions can work together with community leaders so that they can support each other so that these formal and non-formal institutions can provide wider benefits. This cooperation can be maximized if it gets support from local officials, the Ministry of Religion, and the Education Office.References
Baharun, H., & Mahmudah. (2018). Konstruksi Pendidikan Karakter Di Madrasah Berbasis Pesantren. Jurnal Mudarrisuna, 8(1), 153.
Basid, A. (2018). Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah Ke Sekolah Di Kota Cirebon. Jurnal Penamas, 31(1), 65–82.
Dakir. (2019). Manajemen Pendidikan Karakter: Konsep dan Implementasinya di Sekolah dan Madrasah. Yogyakarta: K-Media.
Dakir, & Anwar, H. (2019). Nilai-Nilai Pendidikan Pesantren Sebagai Core Value; Dalam Menjaga Moderasi Islam Di Indonesia. Jurnal Islam Nusantara, 3(2), 495–517.
Istiyani, D. (2017). Tantangan dan Eksistensi Madrasah Diniyah sebagai Entitas Kelembagaan Pendidikan Keagamaan Islam di Indonesia. Edukasia Islamika: Jurnal Pendidikan Islam, 2(1), 127–145.
Izzah, M., Zuriah, N., & Sukarsono. (2018). Implementasi Kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah dalam Memperkuat Karakter Siswa SD di Bangil Pasuruan. Jurnal Kebijakan Dan Pengembangan Pendidikan, 6(1), 48–62.
Kuswandi, I., Wajdi, M. B. N., Faruq, U. A., Zulhira, K., & Khoiriyah. (2020). Respon Kebijakan Pemerintah Desa terhadap Peraturan Bupati tentang Wajib Madrasah Diniyah. Autentik, 4(1), 7–14.
Lubis, R. C. (2018). Implementasi Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kota Medan: Studi Kasus di Kecamatan Medan Marelan. UIN Sumatera Utara.
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah.
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pendidikan Madrasah Diniyah Nonformal Dan Pondok Pesantren.
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Diniyah.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendidikan Diniyah Di Kota Tasikmalaya
Priatna, T. (2020). Demography of Madrasah Diniyah Takmiliyah and Revitalizing the Institutional Function of Islamic Education. Journal of Southwest Jiaotong University, 55(1), 1–13.
Syahr, Z. H. A. (2016). Membentuk Madrasah Diniyah sebagai Alternatif Lembaga Pendidikan Elite Muslim bagi Masyarakat. Jurnal Modeling, 3(1), 47–65.
Tharaba, M. F. (2020). Pesantren dan Madrasah dalam Lintasan Politik Pendidikan di Indonesia. Managere, 2(2), 136–148.
Wakid, A. (2018). Integrasi Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran di Madrasah Diniyah. Jurnal Tarbawi, 15(1), 1–16.
Wicaksono, A. G. (2017). Fenomena Full Day School dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Jurnal Komunikasi Pendidikan, 1(1), 10–18.
Basid, A. (2018). Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah Ke Sekolah Di Kota Cirebon. Jurnal Penamas, 31(1), 65–82.
Dakir. (2019). Manajemen Pendidikan Karakter: Konsep dan Implementasinya di Sekolah dan Madrasah. Yogyakarta: K-Media.
Dakir, & Anwar, H. (2019). Nilai-Nilai Pendidikan Pesantren Sebagai Core Value; Dalam Menjaga Moderasi Islam Di Indonesia. Jurnal Islam Nusantara, 3(2), 495–517.
Istiyani, D. (2017). Tantangan dan Eksistensi Madrasah Diniyah sebagai Entitas Kelembagaan Pendidikan Keagamaan Islam di Indonesia. Edukasia Islamika: Jurnal Pendidikan Islam, 2(1), 127–145.
Izzah, M., Zuriah, N., & Sukarsono. (2018). Implementasi Kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah dalam Memperkuat Karakter Siswa SD di Bangil Pasuruan. Jurnal Kebijakan Dan Pengembangan Pendidikan, 6(1), 48–62.
Kuswandi, I., Wajdi, M. B. N., Faruq, U. A., Zulhira, K., & Khoiriyah. (2020). Respon Kebijakan Pemerintah Desa terhadap Peraturan Bupati tentang Wajib Madrasah Diniyah. Autentik, 4(1), 7–14.
Lubis, R. C. (2018). Implementasi Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kota Medan: Studi Kasus di Kecamatan Medan Marelan. UIN Sumatera Utara.
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah.
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pendidikan Madrasah Diniyah Nonformal Dan Pondok Pesantren.
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Diniyah.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendidikan Diniyah Di Kota Tasikmalaya
Priatna, T. (2020). Demography of Madrasah Diniyah Takmiliyah and Revitalizing the Institutional Function of Islamic Education. Journal of Southwest Jiaotong University, 55(1), 1–13.
Syahr, Z. H. A. (2016). Membentuk Madrasah Diniyah sebagai Alternatif Lembaga Pendidikan Elite Muslim bagi Masyarakat. Jurnal Modeling, 3(1), 47–65.
Tharaba, M. F. (2020). Pesantren dan Madrasah dalam Lintasan Politik Pendidikan di Indonesia. Managere, 2(2), 136–148.
Wakid, A. (2018). Integrasi Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran di Madrasah Diniyah. Jurnal Tarbawi, 15(1), 1–16.
Wicaksono, A. G. (2017). Fenomena Full Day School dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Jurnal Komunikasi Pendidikan, 1(1), 10–18.
Downloads
Published
2020-12-31
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish in MANAGERE : Indonesian Journal of Educational Management agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.